Komisi IV DPRD Simalungun Gelar RDP Status Buruh PTPN IV 

Komisi IV DPRD Simalungun Gelar RDP Status Buruh PTPN IV 
Komisi IV DPRD Simalungun yang diketuai Umar Yani sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi anggota Komisi IV lainnya seperti Muhadi, Suprapto, Suriadi dan Usmayanto, Jumat (2/8/2019) di Ruang Komisi IV DPRD Simalungun.

SIMALUNGUN, (PAB)----

Komisi IV DPRD Simalungun yang diketuai Umar Yani sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi anggota Komisi IV lainnya seperti Muhadi, Suprapto, Suriadi dan Usmayanto, Jumat (2/8/2019) di Ruang Komisi IV DPRD Simalungun.

RDP yang melibatkan PTPN IV dan Dinas Tenaga Kerja Simalungun digelar sesuai permohonan Ormas Bara JP Kabupaten Simalungun terkait keberadaan dan status ketenagakerjaan di PTPN IV yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Mewakili Bara JP Simalungun, Maruba Sinaga mempertanyakan status tenaga kerja yang disebut dengan BHL (Buruh Harian Lepas), yang faktanya sistem upah/penggajian mereka ditumpangkan dengan karyawan tetap. BHL tersebut tidak dicover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan kerja, dimana BHL tidak dilengkapi APD atau mengabaikan aturan K3, yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa, sepatu, sarung tangan, helm dan kaca mata jelas di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, Pasal 2 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa alat pellndung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Pekerja, atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010.

Tenaga kerja yang disebut dengan BHL oleh PTPN 4 melakukan pekerjaan inti atau tugas yang utama dari perusahaan tersebut yaitu “memanen", sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan bahwa BHL dan atau Outsourcing tidak diperbolehkan mengerjakan tugas inti atau utama dari perusahaan. 

Bara JP juga minta penjelasan terkait informasi bahwa karyawan PTPN 4 sudah 2 tahun tidak mendapatkan haknya berupa pakaian dinas kerja.

Koperasi Unit Aek Nauli diduga selama 7 tahun tidak ada membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada karyawan, yang dibagi hanyalah SHU dari koperasi Pusat, dimana setiap karyawan memperoleh Rp.50.000,- setiap tahun, dimana info yang diperoleh Bara JP uang SHU dari pusat diatas Rp 50.000.000, sehingga diduga setengah uang SHU dari koperasi pusat dikorupsi. Hal ini diduga terjadi di Unit Kebun Aek Nauli.

Tentang rendahnya persentase perekrutan para BHL, bahkan ada yang sudah bekerja selama 7 sampai 10 tahun namun perekrutan ada dugaan KKN, contoh untuk kebun unit Marihat terdiri dari 5 Afdeling namun hanya direkrut sebanyak 4 orang, artinya tidak bisa mewakili 1 orang per afdeling.

General Manager (GM) Distrik III PTPN IV Fauzi Umar, didampingi GM Distrik II Mahdi Sagala, Kabid SDM Distrik I Nanda, Mewakili Dir SDM Kantor Pusat Wendi mengapresiasi Ormas Bara JP Simalungun dalam hal perannya sebagai sosial kontrol. Namun dalam hal ini pihak PTPN IV membantah terkait keberadaan BHL di PTPN IV. 

Menurut Wendi yang merupakan perwakilan dari Kantor Pusat, mengatakan sejak tahun 2018, PTPN IV tidak lagi memperkenankan BHL dan khusus untuk menambah tenaga pemanen telah dilakukan perekrutan 1000 karyawan.

Terkait pengadaan pakaian kerja, Wendi mengatakan akan disesuaikan dengan keuangan perusahaan dan sudah dibicarakan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun).

"Sejak tahun 2018 lalu, PTPN IV tidak lagi memperkenankan adanya BHL, khusus untuk tenaga pemanen telah direkrut 1000 karyawan," ujar Wendi.

Terkait pembagian SHU Koperasi di Unit Kebun Aek Nauli, Fauzi Umar selaku GM Distrik III mengatakan bahwa besaran SHU yang diperoleh karyawan berbeda-beda sesuai dengan kontribusi masing-masing. Fauzi menegaskan bahwa pada hakekatnya kehadiran PTPN IV selaku BUMN diupayakan agar bermanfaat bagi semua, selain untuk karyawan juga untuk masyarakat sekitar.

Sementara terkait tenaga BHL, Fauzi Umar mengatakan bahwa hal tersebut sering disalah artikan. Bahwa dalam membantu pekerjaannya, seorang karyawan kadang mengajak teman atau saudaranya. Orang yang dipekerjakan tersebut sering menganggap jika dirinya merupakan BHL, padahal penggajiannya adalah tanggungjawab karyawan yang mengajaknya.

Dalam mengakhiri RDP, Komisi IV DPRD Simalungun menegaskan bahwa Bara JP Simalungun sudah melakukan tindakan tepat dalam meminta RDP untuk menyelesaikan temuannya selaku sosial kontrol. Anggota Komisi IV DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP Suriadi menambahkan bahwa mengingat keterbatasannya, Ormas maupun LSM sangat membantu tugas DPRD dalam hal pengawasan. 

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Umar Yani mengharapkan pertemuan yang digelar tersebut dapat bermanfaat dan diminta agar pihak PTPN IV melaksanakan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Umar Yani juga meminta agar PTPN IV mengutamakan masyarakat sekitar dalam perekrutan karyawan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index